Salah satu tujuan perawatan dan perbaikan adalah agar
peralatan mencapai umur maksimum daripada mengganti dengan yang baru. Namun hal
ini tidak dapat diberlakukan secara umum tergantung dari macam dan jenis serta
teknologi dari peralatan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, suatu
kebijakan perawatan dan perbaikan harus diarahkan pada efisiensi dan
efektifitas kerja, tidak bersifat reaktif (bertindak apabila peralatan
mengalami kerusakan) melainkan harus bersifat proaktif (bertindak/merencanakan
suatu
tindakan sebelum peralatan rusak atau tidak dapat
melaksanakan fungsinya sama sekali).
Tindakan perbaikan merupakan konsekuensi logis dari usaha
perawatan dan perbaikan dikategorikan menjadi :
- Perbaikan darurat (Perbaikan tak terencana)
- Perbaikan berdasarkan permintaan
- Trouble Shooting (Breakdown)
- Penggantian sebagian
- Penghapusan
1) Perbaikan Darurat
Perbaikan darurat artinya perbaikan yang harus segera
dilaksanakan untuk mencegah akibat yang lebih berat dan parah, atau kerusakan
yang bisa mengakibatkan kecelakaan pada pemakai dan menyebabkan kerusakan lebih
besar pada peralatan.
2) Perbaikan Berdasarkan permintaan
Perbaikan yang dilakukan terhadap peralatan yang
tidak bekerja dengan normal. Peralatan tersebut biasanya masih
bisa digunakan, tetapi tidak dapat dioperasikan. Usaha perbaikan yang
dilakukan akan meningkatkan kembali daya guna peralatan.
3) Trouble Shooting (Breakdown)
Prinsipnya hampir sama dengan perbaikan berdasarkan
permintaan, yaitu kerusakan terjadi tanpa terduga. Trouble shooting juga
bertujuan untuk meningkatkan daya guna peralatan, yang berbeda adalah waktu
perbaikan. Kalau perbaikan berdasarkan permintaan adalah perbaikan yang hanya
akan dilaksanakan setelah ada permintaan untuk itu, sedangkan trouble
shooting adalah perbaikan yang tidak boleh ditunda dan segera dilakukan
pada saat terjadinya breakdown (kerusakan). Dengan kata lain trouble
shooting itu adalah perbaikan darurat.
4) Penggantian Sebagian
Dilakukan apabila sukucadang yang rusak tidak dapat
diperbaiki lagi sehingga bagian tersebut harus diganti dengan yang baru, atau
bila biaya perbaikan lebih tinggi dari pada biaya penggantian. Atau penggantian
sukucadang yang dilakukan secara berkala, misalnya penggantian oli mesin, penggantian bearing,
penggantian terminal dan lainlain.
5) Penghapusan
Memindahkan peralatan yang rusak daritempat kerja.
Penghapusan dilakukan melalui pertimbangan matang, dan setelah segala
usaha-usaha perawatan tidak mungkin lagi dapat memperbaiki peralatan tersebut,
atau bila peralatan tersebut telah mencapai batas usia
pakainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar